“Penindakan ini bagian dari operasi premanisme. Kami mengamankan 17 orang, termasuk yang diduga melakukan pungutan liar di lahan milik BMKG,” ujar Ade Ary di lokasi kejadian, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menerima laporan resmi dari pihak BMKG.
“Kasus ini terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bahwa tindakan premanisme, apalagi mengatasnamakan ormas, tidak bisa ditoleransi di negara hukum. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News