Razia Bikin Petani Ikan Waduk Jatigede Ngoceak

JABARNEWS | SUMEDANG – Masyarakat petani ikan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) berharap DPRD Sumedang membuka ruang untuk audiensi perihal keberlangsungan usaha perikanan di Waduk Jatigede.

Masyarakat petani perikanan merasa ngoceak (resah, Red.) karena selalu dihadapakan pada ancaman razia dari pihak terkait. Sehingga kelangsungan usaha mereka tidak ada kepastian.

Ketua AMWJ, Mahmudin, mengatakan, seharusnya DPRD Sumedang bisa merespon, lebih jauhnya memperjuangkan keberlangsungan usaha masyarakat perikanan di wilayah pesisir Waduk.

Sebab selama ini usaha sektor perikanan menjadi andalan bagi masyarakat Jatigede.

Dikatakan, masyarakat petani ikan, belum sepenuhnya mengetahui terkait pengkategorian jenis keramba jaring apung (KJA), keramba jaring tancap (KJT) atau jenis budidaya ikan lainnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Kuota Tabung Gas LPG di Kota Bandung

“Kami seharusnya diberikan perlindungan atas keberlangsungan usaha kami. Karena selama ini usaha kami disebut KJA yang dilarang oleh peraturan. Tapi terlepas itu, harusnya DPRD juga mau memperjuangkan kami paling tidak memberikan kebijakan dalam pembuatan peraturan atau regulasi yang menyangkut perikanan di Jatigede” tutur Mahmudin, dikutip Kabar Priangan, Senin (30/7/2018).

Ia mengakui, selama ini,meski pihak- pihak terkait seperti Sapol -PP kerap melakukan rajia terhadap keberadaan usaha warga, tapi belum pernah ada pihak DPRD yang memberikan perlindungan atau melakukan kajian untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab masyarakat tani ikan memerlukan solusi agar bisa berusaha dengan nyaman.

Baca Juga:  Program Kartu Indonesia Anak di Cimahi Terhambat, Ini Alasannya

“Kalaupun misalnya usaha kami dikategorikan KJA, ya minimal dibuat kajian. Karena terus terang kami belum tahu batasan KJA atau bukan KJA,” ungkapnya.

Mahmudin menegaskan, terkait adanya sangkaan bahwa usaha sektor perikanan di Waduk Jatigede adalah milik investor yang datang dari luar daerah, adalah tidak benar adanya.

Usaha bidang perikanan di perairan waduk, kata dia, murni dikelola warga eks genangan waduk.

“Hanya saja kami itu meminjam modal pada saudara atau orang lain yang memberikan pinjaman bagi kami. Pada pengelolaannya kami-kami lah yang menjalankan,” katanya.

Ia menambahkan, dari usaha budidaya ikan di perairan waduk, sekitar seratus warga eks genangan bisa berdaya mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:  Rezeki Bupati Kuningan di Pagi Hari: Saya Terima Tiga Kendaraan, dari Siapa?

Selama ini warga eks genangan mengandalkan sektor usaha ikan karena sudah tak memiliki lahan pertanian atau perkebunan. Dengan demikian, usaha budidaya ikan yang dilakukan oleh warga harus mendapat perlindungan dari berbagai pihak.

“Kalau misalnya saja usaha kami termasuk kategori KJA yang dilarang pemerintah, ya tolong kasih solusi terkait budidaya ikan yang bisa berjalan tanpa melanggar aturan. Sehingga kami bisa tenang melalukan usaha,” katanya lagi.

Warga berharap DPRD bisa memperhatikan persoalan tersebut karena berhubungan dengan perekonomian warga. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat