Nasional

Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Isi Perpres Nomor 125 Tahun 2022

×

Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Isi Perpres Nomor 125 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Resmi Pecat Ferdy Sambo
Karikatur Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 125 Tahun 2022

Meski demikian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4). Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Baca Juga:  Polri Buka Penerimaan Anggota Tahun 2022 Jalur Akpol dan Bintara

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Baca Juga:  Yana Mulyana: Langgar Batas Tarif Test Swab di Bandung, Bisa Kena Sanksi

“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai,” demikian isi Pasal 12 ayat (2).

Baca Juga:  Wow! Atlet ASEAN Para Games 2022 dapat Bonus Ratusan Miliar dari Presiden Jokowi

Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan