Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa penggeledahan rumah seseorang dalam kasus korupsi belum tentu menjadikannya sebagai tersangka. Penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil dilakukan untuk mencari bukti tambahan atas keterangan yang telah dikumpulkan.
“Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain, dan itu melalui proses,” jelas Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta pengendali agensi periklanan Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).
KPK mengungkap, dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.(red)





