Nasional

RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

×

RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dunia Pers tanah air saat ini tengah mendapat kabar kurang baik. Adanya rencana RKUHP yang akan disahkan DPR, di dalamnya terdapat pasal karet yang berbenturan dengan Undang-Undang tentang kebebasan Pers.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrim Jelang Malam Tahun Baru, BMKG Sebut Tol Cipali Rawan Bencana

Dalam RKUHP berapa pasal dianggap akan membungkam kebebasan pers dan dianggap dapat lebih menguntungkan penguasa.

Hal tersebut dapat menjadikan nasib pers kembali ke zaman orde baru, dimana saat zaman tersebut pers tidak diberikan kebebasan dalam mengabarkan berita/informasi kepada publik.

Baca Juga:  Hati-hati! Satgas Saber Pungli Awasi Penyaluran Bansos di Purwakarta

Pengekangan terhadap pers bertolak belakang dengan demokrasi dan semangat reformasi. Pers sebagai kontrol sosial kiranya dapat dihargai keberadaanya oleh para anggota DPR, karena bagaimanapun anggota DPR merupakan wakil suara rakyat, yang diharapkan dapat memperjuangkan kemajuan bersama dan menjungjung tinggi demokrasi. (Dod)

Baca Juga:  Benarkah Aktifitas Ekonomi di Kota Bandung Bakal Diperluas?

Tinggalkan Balasan