JABARNEWS | JAKARTA – Praktik kuota internet hangus dinilai merugikan pelanggan hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Berdasarkan data Indonesian Audit Watch (IAW), potensi kerugian akibat kuota internet yang hangus tanpa digunakan mencapai Rp63 triliun per tahun atau sekitar Rp600 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Menurut IAW, praktik kuota internet hangus tersebut bisa dikategorikan sebagai “uang publik yang menguap tanpa jejak”, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Temuan IAW tersebut mematik reaksi keras anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. Ia menyoroti serius masalah ini dan meminta audit menyeluruh terhadap operator seluler di Indonesia.
Okta menyebut, kuota internet yang dibeli masyarakat adalah hak konsumen dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa kejelasan.
“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata soal teknis, tapi soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” tegas Okta dikutip, Senin (9/6/2025).