Nasional

RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

×

RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

Sebarkan artikel ini
Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Kementerian PUPR).
Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Kementerian PUPR).

Dia menyampaikan, untuk memulai pembangunan ibu kota baru, masih harus menunggu aturan turunan.

“Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai,” tuturnya.

Baca Juga:  Keren! Kolaborasi UI dengan Facebook Bangun Sinergi Hal Ini

Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan bahwa “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”.

Baca Juga:  Soal Isu Suasana Kabinet Tak Nyaman, Presiden Jokowi: Wong Biasa-biasa Saja

Dalam pasal 9 juga disebutkan “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”.

Baca Juga:  Terminal Leuwipanjang Diresmikan Presiden, Jokowi Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Publik
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan