KPK: Bakal Calon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan itu juga berlaku bagi bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.

“KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:  Yenny Wahid Sebut Penegak Hukum Over Interprestasi Terhadap 7 Tapol Papua

Ipi memaparkan, tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang akan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) merupakan persyaratan mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucapnya.

Baca Juga:  Waspada, Pandemi Covid-19 Bikin Penipu Online Makin Gencar

Mengenai kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

“Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Kedua, kata Ipi, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada, adalah tanda terima yang diberikan KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Baca Juga:  Dua Fraksi DPR RI Ini Tolak Rencana Kenaikan Gaji PNS

“Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” tuturnya.

“Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” katanya. (Red)