Ia menyampaikan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai asosiasi, mayoritas sepakat bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan kejelasan terkait standar upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selama ini, status pekerja rumah tangga yang informal menyebabkan banyak dari mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
La Tinro juga menyoroti pentingnya pengakuan formal terhadap pekerjaan rumah tangga agar para PRT memiliki posisi yang lebih kuat secara hukum.
“Yang paling penting juga diharapkan adalah bagaimana pekerja rumah tangga ini yang informal menjadi formal. Yang paling utama perlindungan terhadap pekerja rumah tangga ini bisa cepat diselesaikan dengan baik. Karena selama ini juga jam kerja mereka misalnya tidak terbatas, kemudian upah kerja juga mereka yang bermacam-macam beragam,” tegasnya.(red)





