Nasional

RUU PPRT Didesak Segera Disahkan, Akhiri Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

×

RUU PPRT Didesak Segera Disahkan, Akhiri Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim simbol keadilan dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga
Ilustrasi urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (Foto: Net)

Ia menyampaikan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai asosiasi, mayoritas sepakat bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan kejelasan terkait standar upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selama ini, status pekerja rumah tangga yang informal menyebabkan banyak dari mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga:  Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Ono Surono Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

La Tinro juga menyoroti pentingnya pengakuan formal terhadap pekerjaan rumah tangga agar para PRT memiliki posisi yang lebih kuat secara hukum.

Baca Juga:  Ashari Tambunan Mantan Bupati Deli Serdang Berpeluang Lolos ke Senayan

“Yang paling penting juga diharapkan adalah bagaimana pekerja rumah tangga ini yang informal menjadi formal. Yang paling utama perlindungan terhadap pekerja rumah tangga ini bisa cepat diselesaikan dengan baik. Karena selama ini juga jam kerja mereka misalnya tidak terbatas, kemudian upah kerja juga mereka yang bermacam-macam beragam,” tegasnya.(red)

Baca Juga:  Tunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023, Ini Prestasi Bima Sakti
Pages ( 2 of 2 ): 1 2