“KPK mendorong adanya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah aliran uang yang tidak sah,” ujar Budi.
Saat ini, KPK masih melengkapi kajian tersebut sebelum diserahkan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi politik ke depan.
Sebagai informasi, pada 11 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ardito Wijaya sebagai satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Total dugaan penerimaan mencapai Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya diduga digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024.(red)





