JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta imbas kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal China.
“Atas peristiwa tersebut, per hari ini telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Jumlah pegawai yang dinonaktifkan terdiri dari satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kepala seksi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, dan 40 petugas counter.
“Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta saat itu baru saja serah terima jabatan pada 21 Januari,” tambahnya.
Agus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Kedutaan Besar China mengirimkan nota diplomatik pada 21 Januari 2025. Dalam dokumen tersebut, Kedubes China menyampaikan dugaan pungli oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang berlangsung sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.