
Hasil pengecekan data perlintasan WNA China menunjukkan bahwa 39 petugas imigrasi terlibat dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA China selama periode tersebut.
“Dalam nota diplomatik tersebut disebutkan bahwa selama periode tersebut telah terjadi 44 kasus pungli terhadap 60 warga negara China, dengan total uang pungli yang telah dikembalikan sebesar Rp32.750.000,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





