Nasional

Selama HUT ke-79 RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

×

Selama HUT ke-79 RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

Sebarkan artikel ini
Mobil Listrik
SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik di IKN. (Foto: Istimewa).
Mobil Listrik
SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik di IKN. (Foto: Istimewa).

EV Charger tersebut terdiri dari 8 unit SPKLU Ultra Fast Charging, 4 unit SPKLU Fast Charging, 3 SPKLU Medium Charging, dan 3 unit SPLU. Operasional SPKLU tersebut didukung dengan aplikasi PLN Mobile, sehingga seluruh layanan bisa dilakukan secara digital dan cepat.

“Seluruh transaksi SPKLU dilakukan secara digital dan real time melalui menu Electric Vehicle pada SuperApp PLN Mobile, sehingga semuanya bisa terkoordinasi dan terpantau secara baik,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN dan DPRD Sumedang Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Pembangkit Energi Terbarukan

Infrastruktur tersebut telah mampu menopang kebutuhan kendaraan operasional utama pada upacara peringatan HUT RI ke-79 yang meliputi mobil listrik Kantor Sekretariat Negara, bus listrik, mobil listrik Polri, buggy, taksi listrik, dan motor listrik Paspampres.

Baca Juga:  Luapan Sungai Bikin Dua Kampung di Tegalbuleud Terendam Banjir, Warga Panik

Darmawan menambahkan, listrik yang digunakan untuk menyuplai IKN 100 persen bersumber dari energi baru terbarukan (EBT), mengingat IKN telah disuplai dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN dengan berkapasitas 10 Megawatt (MW). Sehingga baik dari sisi hulu sampai dengan hilir menggunakan energi bersih.

Baca Juga:  Rayakan HUT RI ke-80, PLN Sambung Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera

“Listriknya adalah listrik hijau dengan teknologi yang sangat canggih sesuai dengan konsep green, smart, dan beautiful. Kami juga memberikan suatu pelayanan di mana kendaraan listrik bisa beroperasi dengan lancar. Maka, ini adalah suatu sistem kelistrikan yang betul-betul berorientasi pada masa depan,” imbuhnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3