Selama Pandemi Covid-19, Kasus Penipuan Online di Kota Bekasi Meningkat

JABARNEWS | JAKARTA – Selama pandemi Covid-19, tak sedikit masyarakat lebih mimilih untuk melakukan transaksi belanja online, karena khawatir akan terpapar penyebaran virus corona.

Meski dinilai lebih efektif dan efisien, akan tetapi masyarakat diminta untuk lebih mewaspadai akan ulah-ulah dari tangan yang tidak bertanggungjawab dengan maraknya penipuan online selama pandemi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengungkap setidaknya ada 40 persen dari laporan kejahatan yang diterima pihaknya yang merupakan kasus kasus penipuan online.

Baca Juga:  Tiga Pesepakbola Muda Belanda Masih Jadi Pertimbangan, Shin Tae-yong Hati-hati Pilih Pemain untuk Piala Dunia U-20

“Sekitar 40 persen laporan yang masuk ke kita tuh penipuan online,” ujar Heri, di Kota Bekasi, Kamis (3/9/2020).

Ia menuturkan beberapa kasus kejahatan penipuan online tersebut terjati ketika sipenjual melakukan penawaran barang melalu media sosial yang kemudian pembili harus terlebih dahulu melakukan pembayaran.

“Tapi setelah uang dikirim, barang tidak dikirim oleh pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono: Stadion JIS Rumputnya Tidak Standar FIFA!

Ia pun menyarankan, agar pembeli untuk selalu berhati-hati saat berbelanja online, meskipun terkesan meyakinkan, seperti ada akun, nomor telepon, dan rekening.

“Saat transaksi online untuk memilih sistem pembayaran di tempat atau COD, Kalau memang penjual tidak mau menggunakan sistem COD ya kita jangan memaksakan diri untuk membeli barang,” ujarnya.

Heri menambahkan, warga bisa menggunakan apilikasi belanja yang telah terpercaya agar terhindar dari penipuan online. Rata-rata aplikasi terpercaya menggunakan sistem pihak ketiga.

Baca Juga:  Terombang-ambing 6 Hari, Dua Nelayan Asal Garut Ditemukan Selamat di Cilacap

Uang yang dikirimkan ke pembeli tidak langsung masuk ke penjual sebelum barang sampai di alamat pembeli.

“Tapi misal melalui Facebook atau Instragram, itukan kita transaksi secara langsung. Kalau langsung transaksi seperti itu kan rawan sekali terjadinya tindak pidana,” ujar Heri. (Red)