Nasional

Sempat Ditutup, Pengadilan Agama Purwakarta Kembali Buka Sidang

×

Sempat Ditutup, Pengadilan Agama Purwakarta Kembali Buka Sidang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Kelas II B Kabupaten Purwakarta telah kembali beroperasi, yang sebelumnya sempat tutup selama satu pekan.

Menurut, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin, penutupan sementara selama satu pekan kemarin sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona.

Karena menurutnya, warga yang datang ke pengadilan sulit terdeteksi kondisinya. Begitu juga riwayat perjalananya sehingga penutupan sementara terpaksa dilakukan.

Baca Juga:  Prajurit Resimen Armed 2/1 Kostrad Bagikan Sembako dengan Bersepeda

“Ya, Senin (6/4/2020) kemarin kami sudah buka kembali. Saat ini warga yang datang pun diatur oleh petugas misal dalam mengantre dengan jarak 1 meter,” ungkap Ahmad, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (9/4/2020).

Dijelaskannya, Kantor Pengadilan Agama Purwakarta pun saat ini tetap beroperasi seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca Juga:  Gak Main-main, Ada Klaster Corona Baru Pemkab Bogor Tutup 30 Pasar

“Sementara masih seperti biasa untuk pendaftaran perkara sesuai jam kerja, tapi kalau sidang waktunya sesuai agenda persidangan,” jelas Ahmad.

Saat disinggung terkait kegiatan di Pengadilan Agama Purwakarta yang dilakukan secara online, Ahmad menyebut ada sistem online melalui e-Court, sehingga warga yang hendak mendaftar gugatan dan pembayaran panjar perkara bisa lewat e-Court.

Baca Juga:  Polda Jabar Buru Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Para Pemilik Bisa Disanksi Pidana

“E-Court juga bisa untuk sidang secara elektronik, dan keputusan pengadilan pun bisa dilakukan secara online dengan syarat para pihak yang berperkara sudah sepakat untuk pelaksanaan sidang elektronik,” imbuhnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan