Nasional

Seorang Cucu Di Sergai Tega Perkosa Nenek 75 Tahun

×

Seorang Cucu Di Sergai Tega Perkosa Nenek 75 Tahun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – RP (27) warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Jumat (24/4/2020).

Pelaku ditangkap atas kasus perkosaan terhadap As (75) yang tidak lain nenek kandung korban saat tidur dalam kamarnya tidak jauh dari rumah pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang pada jabarnews.com, Sabtu (25/4/2020) sore mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus perkosaan terhadap korban As saat tidur dirumahnya, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca Juga:  Cara Aman Naik Angkutan Umum di Masa Pandemi Covid-19

“Tersangka berhasil ditangkap setelah korban mengetahui pelaku pemerkosa adalah cucunya sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Tiba tiba tersangka dengan menggunakan tutup wajah masuk dalam kamar tidur korban. Tersangka menyekap mulut korban dengan menggunakan pengikat mulut kemudian memperkosa korban.

Baca Juga:  Ini Alasan Pedagang Pasar Baru Bandung Gelar Aksi Botram di Jalan

“Saat diperkosa korban mengenali tersangka dan membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai,” ucap AKBP Robin.

Dikatakan Kapolres, selain meringkus tersangka, polisi berhasil.menyita barang bukti berupa 1 potong kain digunakan untuk menutup mulut korban dan batu batik digunakan korban serta sepotong kain penutup wajah tersangka.

Baca Juga:  Barang Bawaan Jemaah Calon Haji Diperiksa 2 Mesin Sinar X

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bilangnya.

Ditempat terpisah tersangka Tio mengaku, dirinya nekat memperkosa neneknya sendiri akibat pisah ranjang dengan istrinya 2 bulan lalu akibat tekanan ekonomi. Saat nafsunya naik membuatnya nekat memperkosa korban yang tidur sendiri.

“Aku nekat memperkosa karena sudah 2 bulan pisah ranjang dengan istriku,” kilahnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan