Meski sudah tidak mendekam di penjara, Setnov tetap wajib menjalani pengawasan. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” ujar Kusnali.
Setnov pertama kali ditahan KPK pada 2017 setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan mengurangi hukumannya pada 4 Juni 2025.