Nasional

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

×

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto: istimewa)

Meski sudah tidak mendekam di penjara, Setnov tetap wajib menjalani pengawasan. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” ujar Kusnali.

Setnov pertama kali ditahan KPK pada 2017 setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca Juga:  Sanksi Tak Pakai Masker di Bekasi, Gugus Tugas: Masih Mengacu Perbup

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Baca Juga:  Bukan Menu Siap Saji, MBG Ramadan 2026 Ganti Versi Kemasan Sehat

Majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan mengurangi hukumannya pada 4 Juni 2025.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Satu Tahun, DPW PSI Jabar Akhirnya Resmi Dilantik
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3