Nasional

Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi akan Evaluasi Menteri yang Tidak Lakukan Tugas dengan Baik

×

Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi akan Evaluasi Menteri yang Tidak Lakukan Tugas dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Karikatur Presiden Jokowi. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Presiden Jokowi. (Foto: Dodi/JabarNews).

Sekadar mengetahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 170 ayat kesatu tentang Undang-Undang Pemilu.

Setelah pembahasan panjang, MK kemudian menerbitkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, keputusan itu langsung dalam ruang sidang pleno MK. Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022) membacakan isi putusan.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Unpad Seruduk Gedung Sate Tolak UU Cipta Kerja

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Imron Wajarkan Kenaikan Harga Sembako Jelang Lebaran

Artinya, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. (Red)

Baca Juga:  Genjot Partisipasi Pemilih, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Pemilu Dimasifkan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan