Sidang Sengketa Pemilu Diwarnai Lempar Botol Dan Telur

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menolak pengajuan dua permohonan terkait pencoretan calon anggota legislatif dari DPC Partai PKB dan DPC Partai Berkarya Kabupaten Purwakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Purwakarta, Rabu(7/11/2018).

Putusan penolakan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu di kantor Bawaslu Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindang Kasih.

Salah satu putusan menegaskan keputusan KPUD Purwakarta dalam mencoret salah satu caleg DPRD Kab. Purwakarta dari PKB Purwakarta.

Pantauan di lapangan, sidang tersebut berujung protes akibat kekecewaan dari pihak partai PKB dengan melempar botol air mineral ke ruang sidang serta pelemparan telur dari pihak partisipan partai PKB.

Kuasa hukum DPC Partai PKB Purwakarta, Hendryatna mengatakan, pihaknya tidak puas dan merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya Bawaslu tidak menganalisa unsur-unsur putusan.

Baca Juga:  Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

“Bawaslu hanya melihat terhadap pelanggaran administrarif saja, padahal itu hanya masalah teknis yang bisa diperbaiki,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan penolakan ini Bawaslu telah membatasi hak asasi manusia (HAM) salah satu caleg Partai PKB dalam mengikuti pencalonan sebagai wakil rakyat.

“Intinya kami sangat kecewa dengan putusan ini,” tegasnya.

Hendriyatna juga menyampaikan bahwa Bawaslu dalam putusannya tidak mengkaji secara mendalam dan tidak cermat.

“Jelas sekali Bawaslu tidak mengkaji keterangan saksi-saksi, tidak juga melihat sisi psikologi dari kasus ini”. Ungkapnya.

“Gak KPU nya gak Bawaslu nya, persoalan serius gini seperti dijadikan dagelan aja.” Tambah Hendri.

Baca Juga:  Anggota DPR Prihatin terkait Insiden Penusukan Wiranto

Dihubungi via seluler, ketua DPC PKB Purwakarta Neng Supartini menyampaikan kekecewaannya atas putusan Bawaslu.

“Kita kecewa, pengaduan masyarakat yang tidak jelas asal-usulnya dijadikan dasar KPU mencoret caleg kami, nah sekarang Bawaslu tutup mata tentang fakta itu.” Ujar Neng.

“Selanjutnya kami akan ajukan gugatan ke PTUN dan mengajukan permohonan koreksi atas putusan ini ke Bawaslu Provinsi.” Tambah Neng.

Sementara, Kuasa Hukum KPU Purwakarta, Dadang Supriadi mengatakan, pihak Bawaslu menolak permohonan pemohon (DPC Partai PKB) ini berdasarkan fakta dan sesuai aturan yang berlaku.

Jika pemohon tidak puas dan mengajukan banding ke DKPP, lanjut dia itu hak pemohon, yang pasti keputusan ini sudah final.

Baca Juga:  Operasi Ketupat 2022, Polri Pastikan Mudik Aman dan Lancar

“Silahkan itu hak semua orang,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU Purwakarta mencoret dua Caleg dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Mereka diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.

Divisi Hukum dan Penindakan KPU Purwakarta Salman mengatakan, mereka tidak jujur saat mengajukan berkas persyarakat pencalonan.

“Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,”ujar Komisioner KPU Purwakarta, Salman.

Ditempat yang sama Bawaslu Kab. Purwakarta memutuskan menolak permohonan Partai Berkarya dengan kasus yang sama. Pihak Partai Berkarya menerima dengan ikhlas keputusan itu. (Nto/Fan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat