Nasional

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

×

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (foto: istimewa)

Meski demikian, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap sejumlah aspek, khususnya menyangkut masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

Jika putusan MK diimplementasikan, masa jabatan DPRD kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun.

Baca Juga:  RSUD Kota Bandung Alami Penurunan Pasien Covid-19 di Bulan Februari Ini

“Artinya, DPRD bisa bertambah masa jabatannya dua tahun. Sementara untuk kepala daerah, ada dua kemungkinan: masa jabatan diperpanjang atau dijabat oleh penjabat (PJ) selama dua tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Cabup Cianjur Wahyu Nyoblos Pilkada 2024 di Belka Residence Limbangansari

Dede juga menyoroti dampak finansial yang mungkin timbul akibat pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45