Meski demikian, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap sejumlah aspek, khususnya menyangkut masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
Jika putusan MK diimplementasikan, masa jabatan DPRD kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun.
“Artinya, DPRD bisa bertambah masa jabatannya dua tahun. Sementara untuk kepala daerah, ada dua kemungkinan: masa jabatan diperpanjang atau dijabat oleh penjabat (PJ) selama dua tahun,” jelasnya.
Dede juga menyoroti dampak finansial yang mungkin timbul akibat pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal.