Nasional

Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN Bahas Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

×

Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN Bahas Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa).

6. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;

7. Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;

8. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.

Baca Juga:  Kejaksaan Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Syarat dan Waktunya

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Nilai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Prokes Kurang Adil

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Baca Juga:  Jika Ada Pengurangan Bansos BPNT, Segera Lapor Puskesos
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3