“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Marullah Matali belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh pihak media.
Jika tuduhan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan dan nepotisme. (Red)
Baca Juga: Kouta PPPK Guru Honorer Purwakarta Hanya 49 Orang, Fraksi PKB: Ini Terkecil di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News