Nasional

Soal Arahan Presiden Jokowi Tangani Pelanggaran HAM, PSI Bilang Begini

×

Soal Arahan Presiden Jokowi Tangani Pelanggaran HAM, PSI Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (foto: istimewa)
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Furqan menjelaskan, ada ratusan ribu korban dan keluarga korban selama puluhan tahun telah diabaikan haknya sebagai warga negara, didiskriminasi dalam kehidupan sosial politik, dibatasi lapangan kerjanya, bahkan ribuan di antaranya ada yang terusir dari tanah air tercinta.

Baca Juga:  Dengar Lagu Ini Buat Sri Mulyani Merinding dan Mata Berair

Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989).

Baca Juga:  Berkunjung ke Purwakarta, Presiden Jokowi Sempatkan Singgah di Rumah Makan Ini

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998); kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003). (Red)

Baca Juga:  Mahasiswa dan Alumni IPB Patut Bangga, Ini Sebabnya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3