Nasional

Soal Arahan Presiden Jokowi Tangani Pelanggaran HAM, PSI Bilang Begini

×

Soal Arahan Presiden Jokowi Tangani Pelanggaran HAM, PSI Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (foto: istimewa)
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Furqan menjelaskan, ada ratusan ribu korban dan keluarga korban selama puluhan tahun telah diabaikan haknya sebagai warga negara, didiskriminasi dalam kehidupan sosial politik, dibatasi lapangan kerjanya, bahkan ribuan di antaranya ada yang terusir dari tanah air tercinta.

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Laptop Gaming Yang Murah Dan Berkualitas

Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989).

Baca Juga:  Persikasi Baru, Apakah Lebih Bermutu?

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998); kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003). (Red)

Baca Juga:  Bukan Prabowo atau Ganjar, Zita Anjani Beberkan Keinginan Jokowi di Pilpres 2024
Pages ( 3 of 3 ): 12 3