Nasional

Soal Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

×

Soal Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
Rini Widyantini
Menpan-RB, Rini Widyantini. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 2025 menjadi topik hangat di media sosial.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Kereta Siliwangi Cianjur-Sukabumi Sudah Beroperasi Lagi

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyerukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Baca Juga:  Wah! Mahfud MD Ketagihan Live Tiktok, Ini Penyebabnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya, Gelar Aksi Simpatik

“Hal ini masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Rini seperti dikutip dari Kompas.com.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2