Nasional

Soal Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

×

Soal Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
Rini Widyantini
Menpan-RB, Rini Widyantini. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 2025 menjadi topik hangat di media sosial.

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyerukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Baca Juga:  Mohammad Idris Larang Warganya Beli Hewan Kurban Ditempat Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.

Baca Juga:  Waduh, Otak Brigadir J Turun Hingga Ke Perut, Dokter Forensik Ungkap Begini

“Hal ini masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Rini seperti dikutip dari Kompas.com.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2