Nasional

Soal Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

×

Soal Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
Rini Widyantini
Menpan-RB, Rini Widyantini. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 2025 menjadi topik hangat di media sosial.

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyerukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Baca Juga:  Tiga Kendaran Terlibat Kecelakaan Di Tol Cipali, Empat Orang Tewas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2018: Lolos 6 Indikator Ini, Sopir Bus Boleh Nyetir

“Hal ini masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Rini seperti dikutip dari Kompas.com.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2