Nasional

Soal Kabar Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Dibantah Satuan Tugas

×

Soal Kabar Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Dibantah Satuan Tugas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi covid_19 omicron
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah bahwa kabar atau informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 tidak benar.

Hal tersebut terungkap dari siaran pers yang dikutip JabarNews.com dari Antara menyebutkan bahwa pernyataan “Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jamaah Haji Berangkat pada 24 Mei 2023, Kemenag Sampaikan Hal Ini

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  Cak Imin: Desa Jadi Kekuatan Ekonomi

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Mudik Gratis Bersama BUMN, 10.000 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Daerah
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan