Nasional

Soal Kabar Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Dibantah Satuan Tugas

×

Soal Kabar Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Dibantah Satuan Tugas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi covid_19 omicron
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah bahwa kabar atau informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 tidak benar.

Hal tersebut terungkap dari siaran pers yang dikutip JabarNews.com dari Antara menyebutkan bahwa pernyataan “Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  PWI Setuju Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers, Ada di RUU Cipta Karya

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar Upal Rupiah dan Dolar di Indramayu, Begini Modus Pelaku

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Demokrat Instruksikan Kadernya Copot Baliho Anies-AHY, Keluar dari Koalisi? 
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan