Nasional

Soal Kabar Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Dibantah Satuan Tugas

×

Soal Kabar Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Dibantah Satuan Tugas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi covid_19 omicron
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah bahwa kabar atau informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 tidak benar.

Hal tersebut terungkap dari siaran pers yang dikutip JabarNews.com dari Antara menyebutkan bahwa pernyataan “Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Ngaku Sedih Lihat Video Ngamuk Ustadz Yusuf Mansur di Media Sosial

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  Siap-siap! Ratusan Pasar di Jabar Bakal Digempur Rapid Test

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Dituding Settingan, Doddy Sudrajat Tantang Kim Hawt dengan Taruhan Jari dan Telinga
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan