JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah bahwa kabar atau informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 tidak benar.
Hal tersebut terungkap dari siaran pers yang dikutip JabarNews.com dari Antara menyebutkan bahwa pernyataan “Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.