Nasional

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tapi…

×

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

“Pilihan pemerintah satu, ikut putusan MK termasuk semuanya rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga apa pun harus ikut putusan MK. Asal putusannya jelas,” jelasnya.

Baca Juga:  Ingat! CFD Di Kota Bekasi Pekan Ini Ditiadakan Sementera

Untuk diketahui, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Baca Juga:  TKN Pastikan Gibran Rakabuming Raka Siap Bersaing dengan Mahfud MD saat Debat Cawapres

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2