Nasional

Soal Pelaksanaan Shalat di Masjid saat Pandemi, Ini Kata Kemenag Jabar

×

Soal Pelaksanaan Shalat di Masjid saat Pandemi, Ini Kata Kemenag Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Provinsi Jawa Barat (Jabar), hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Agama RI terkait aktivitas ibadah keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

Plt Kepala Kanwil Kemenag Jabar HA Handiman Romdony mengatakan kegiatan keagamaan sudah sangat dirindukan semua masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag segera membuat regulasi bertahap sambil memperhatikan perkembangan Covid-19 di Jabar.

“Sambil menunggu teknis detail dari Menteri (Agama), khusus di Jabar masjid akan dibuka untuk shalat Jumatan dan shalat 5 waktu dulu,” ujar Habdiman Romdony yang akrab disapa Dony kepada wartawan di acara Konferensi Pers di Gedung Sate, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  Susah Dapatkan Hunian, Ini Kabar Baik bagi Para Buruh

Menurut Dony, pelaksanaan shalat Jumatan dan shalat 5 waktu di semua masjid di Jabar, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Yakni, menggunakan masker dan menajaga jarak.

Sedangkan untuk kegiatan di pesantren yang ada di Jabar, kata Dony, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenag. Ia memprediksi, dalam dua hari ke depan sudah bisa diterima agar semua pesantren di Jabar bisa berkegiatan lagi.

Baca Juga:  Kapolsek Galang Bagikan Sembako Pada Warga Kurang Mampu

Karena, kata dia, ia sangat paham keinginan masyarakat yang rindu dengan berbagai kegiatan agama di pesantren. Namun, tetap untuk mulai membuka kembali kegiatan tersebut harus menunggu surat resmi dari Kemenag terkait waktunya mulai kapan pesantren dibuka dan standar operational prosedur (SOP-nya) seperti apa.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Dilaporkan Gus Menteri kepada Presiden Jokowi

“Santri yang ada di pesantren di Jabar kan jumlahnya cukup banyak. Jadi harus ada pengaturan dan regulasi yang ketat,” katanya.

Selain itu, kata dia, untuk menetapkan aktivitas di pesantren pun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Karena, kebijakan dari pemerintah daerah pun harus disesuaikan. (Red)

Tinggalkan Balasan