BP2MI Bongkar Sembilan Tempat Penampungan Pekerja Ilegal di Sejumlah Daerah

JABARNEWS | CIREBON – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), baru-baru ini telah melakukan penggerbekan terhadap sembilan penampungan PMI ilegal yang beredar di sejumlah wilayah. Sehingga, mereka berhasil menyelamatkan 455 anak bangsa

Sidak terhadap penampungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan BP2MI ini merupakan atas laporan dari masyarakat dan LSM, sehingga BP2MI berhasil menemukan ratusan calon PMI ilegal di sejumlah wilayah.

“Alhamdulillah, selama saya menjabat, kami melakukan penggerbekan di sembilan daerah ini selalu sukses, tidak pernah bocor. Dan kami berhasil menemukan ratusan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke negara tujuan,” kata Benny Rhamdani, Kepala BP2MI. Sabtu (17/10/2020) Malam

Baca Juga:  RSHS Bandung: 2 Pasien Dinyatakan Negatif Covid-19

Sembilan daerah penampungan calon PMI ilegal yang berhasil dibongkar itu, diantaranya berada di wilayah Bekas, Bogor, Cibubur, Garut, Sunter, Priuk, Condet dan di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Hingga saat ini, dan terkahir di wilayah Kabupaten Cirebon, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 455 anak bangsa yang harus kita selamatkan,” katanya.

Saat disinggung, wilayah Indramayu dan Cirebon menjadi kantong penempatan PMI. Menurutnya Jawa Barat ini, merupakan kantong-kantong penempatan PMI, termasuk Jawa Timur, Semarang dan NTT.

“Kantong-kantong penempatan ini, justru juga menjadi pengiriman secara ilegal. Jadi ini termasuk daerah merah sebetulnya,” katanya.

Baca Juga:  Bangkit dari Pandemi, Ade Yasin Gaungkan Pesan dari Jenderal Soedirman

Mengingat hal ini, dalam menangani kasus penampungan PMI ilegal, bukan hanya BP2MI yang berperan penting. Namun, juga dari Pemerintah Daerah hingga ke tingkat desa memiliki peran yang sama.

“Pemerintah Daerah hingga ke tingkat Desa, harus memiliki peran yang sama untuk sama-sama membongkar praktik rekrutmen PMI ilegal di daerahnya masing-masing,” katanya.

Melihat, sejumlah lokasi penggrebekan tersebut telah menyalahi aturan yang telah dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan. Dalam aturan, bahwa tempat penampungan yang dibolehkan hanya di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Namun, fakta di lokasi penampungan tersebut hanya berbentuk rumah, dan sangat tidak layak.

Baca Juga:  Kader PKB di Parlemen Akan Dipecat Jika Tidak Bisa Mewakili Aspirasi Rakyat

“Berdasarkan undang-undang, penampungan tidak resmi, tidak boleh perseorangan melakukan penampungan atas calon PMI, itu hanya bisa dilakukan oleh perusahan, yang bernama Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, BP2MI berhasil menyelamatkan sebanyak 25 calon PMI di tiga tempat penampungan ilegal yang ada di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sabtu (17/10/2020) Dini hari.

“Dari 25 calon PMI itu, kami bawa enam orang untuk dilakukan pemeriksaan di kantor BP2MI,” katanya. (Arn)