Nasional

Soal Penyusunan Raperda Pesantren, Begini Kata Pansus VII DPRD Jabar

×

Soal Penyusunan Raperda Pesantren, Begini Kata Pansus VII DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mesih melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang pesantren.

Anggota Pansus VII DPRD Jabar melakukan pembahasan penyusunan Perda tersebut bersama bersama stekolder terkait belum lama ini.

Baca Juga:  Tetap Tenang, Pasien Positif Covid-19 di RSHS Kini Tinggal Satu Orang

Anggota Pansus VII DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim mengatakan, Proses penyusunan Raperda Pemyelenggaraan Pesantren tengah memasuki babak pembahasam prinsip-prinsip hukum.

“Mudah-mudahan Raperda Pemyelenggaraan Pesantren dapat segera selesai,” ujarnya, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, ada beberapa catatan yang menjadi prioritas Pansus VII DPRD Jabar, misalnya terkait klarifikasi pesantren dan lembaga non-struktural yang bertugas sebagai pengawas.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Dorong Kampanye Pilkada Via Daring

“Terkait klasifikasi pesantren dan soal lembaga non-struktural, kedua hal tersebut telah melalui tahap diskusi,” katanya.

Menurutnya, Pansus VII DPRD Provinsi Jabar kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  Masyarakat Perlu Waspada, Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 2000 Meter

“Melalui Raperda tersebut, diharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah menaruh atensi pada dunia pesantren bisa lebih besar lagi. Mengingat besarnya kontribusi pesantren untuk Indonesia sejak dulu hingga saat ini,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan