Nasional

Soal Perlindungan Jamsostek Wasit, Ternyata Ini Hitungannya Jika Terjadi Kecelakaan

×

Soal Perlindungan Jamsostek Wasit, Ternyata Ini Hitungannya Jika Terjadi Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat kerjasama Perlindungan Jamsostek Wasit. (Foto: Istimewa).
BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat kerjasama Perlindungan Jamsostek Wasit. (Foto: Istimewa).

Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk
memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

“Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami
melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit,” ucap Anggoro.

Baca Juga:  Siswa SD Cigorowong Tasikmalaya Terpaksa Belajar dengan Ancaman Maut

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2
program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak
berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Baca Juga:  Kalah Lawan Uzbekistan, Erick Thohir Ngaku Puas dengan Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya
selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Baca Juga:  Hubungan Memanas, DPRD Makzulkan Bupati Jember

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34