JABARNEWS | SUMEDANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “gratis” tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar tanpa biaya.
Pernyataan ini disampaikan Mu’ti menanggapi putusan MK mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kalau sekolah gratis itu kan istilah media. Dalam amar putusan MK tidak ada diksi ‘gratis’,” ujar Mu’ti kepada wartawan saat menghadiri acara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Mu’ti mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil sikap final menyikapi putusan tersebut.