Nasional

Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah ‘Gratis’

×

Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah ‘Gratis’

Sebarkan artikel ini
Abdul Mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUMEDANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “gratis” tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar tanpa biaya.

Baca Juga:  Renovasi Stadion Purnawarman, Bupati Anne: Sudah Usul ke Pemprov

Pernyataan ini disampaikan Mu’ti menanggapi putusan MK mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kalau sekolah gratis itu kan istilah media. Dalam amar putusan MK tidak ada diksi ‘gratis’,” ujar Mu’ti kepada wartawan saat menghadiri acara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Larangan Shalat Idul Fitri di Jabar

Mu’ti mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil sikap final menyikapi putusan tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23