Nasional

Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah ‘Gratis’

×

Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah ‘Gratis’

Sebarkan artikel ini
Abdul Mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUMEDANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “gratis” tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar tanpa biaya.

Baca Juga:  Kabar Baik, Masuk SMP Swasta di Kota Bekasi Gratis hingga Lulus

Pernyataan ini disampaikan Mu’ti menanggapi putusan MK mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kalau sekolah gratis itu kan istilah media. Dalam amar putusan MK tidak ada diksi ‘gratis’,” ujar Mu’ti kepada wartawan saat menghadiri acara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Aturan Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK!

Mu’ti mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil sikap final menyikapi putusan tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23