Nasional

Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

×

Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
SYL
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri menyebutkan bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Widya Candra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terdaftar.

Baca Juga:  Berencana PTM, Vaksinasi Anak Usia Sekolah di Cianjur Baru 2 Persen

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa beberapa di antaranya berstatus hibah.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Ade Yasin, BPK Jabar Ikut Diperiksa

Dia menjelaskan, penyidik kekinian belum bisa melakukan tindak lanjut atas penemuan senpi tersebut. Sebab meski 12 senpi tersebut telah diserahkan ke Polri namun statusnya masih dalam penguasaan KPK.

Baca Juga:  Pernyataan Terbaru Menpan-RB Soal Seleksi PPPK 2024 dan Nasib Honorer

“Masih dikuasai oleh KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra) senjata itu langsung diserahkan ke kami sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2