Menurutnya, produsen yang diduga melakukan kecurangan adalah PT Navyta Nabati Indonesia, yang sudah pernah mendapat sanksi dari Kementerian Perdagangan.
Pada Januari 2025, gudang perusahaan tersebut di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten telah disegel karena dugaan pelanggaran dalam pengemasan ulang minyak goreng.
Budi menegaskan bahwa minyak dengan volume kurang dari satu liter sudah tidak beredar di pasaran. “Itu sudah enggak ada, sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700,” tambahnya.
Berbeda dengan Budi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman justru turun langsung ke pasar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).