Soal UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Undang Para Gubernur

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo berbicara untuk pertama kalinya tentang UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu dan diikuti oleh penolakan dengan gelombang demonstrasi berujung rusuh dalam tiga hari terakhir ini.

Jokowi tampil usai menggelar rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur, Jumat (9/10/2020).

“Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Kalau Gak ke Penutupan PON Papua, Besok Ridwan Kamil Akan Berkantor di Bekasi

Alasan pertama, kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Terlebih di tengah pandemi, lanjut Jokowi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi, UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Ternyata Ini Dampak Trauma Masa Kecil yang Terbawa Hingga Dewasa

Kedua, lanjut dia, UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas, ujar Jokowi, juga dipermudah melalui undang-undang sapu jagat ini.

Baca Juga:  Bareng 14 Musisi, Dewa Budjana Luncurkan Lagu Satu Jalan

“Tidak ada lagi pembatasan modal minimum untuk membentuk PT. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” ujar Jokowi.

Ketiga, kata Jokowi, UU Cipta kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan,” ujar Jokowi. (Red)