Nasional

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

×

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)
Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan,” ucapnya melansir dari Suara.com.

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

Demi perlindungan para pekerja, khususnya perempuan, kata Dhahana, Kemenkumham menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.

“Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Kota Bekasi

Dia mengungkap pemerintah masih mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden.Targetnya rampung pada Agustus tahun ini.

“Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik,” kata Dhahana.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Bantu Atasi Krisis Kemanusiaan di Myanmar
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3