Ia juga menekankan agar masyarakat tetap mendukung penggunaan sirine dan strobo yang sah untuk kepentingan darurat
Merespons gelombang protes tersebut, Polri membekukan penggunaan sirine bersuara mengganggu dalam pengawalan lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan pembekuan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Agus menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena suara sirine pengawalan kerap menimbulkan keresahan, terutama saat lalu lintas padat.