Nasional

Sudah Terima Undangan dari Kantor Pos? Bisa Dapat Rp 600 Ribu Lho

×

Sudah Terima Undangan dari Kantor Pos? Bisa Dapat Rp 600 Ribu Lho

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Sosial Juliari P Batubara merinci berbagai program jaring pengaman sosial yang diamanatkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juliari menegaskan terdapat dua bansos yang diberikan Kementerian Sosial, yakni reguler dan nonreguler yang terkait penanganan virus corona.

Bansos reguler terdiri dari dua program, yaitu program keluarga harapan (PKH) dan program sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT).

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyebut bantuan sosial (bansos) berupa tunai (BLT) untuk penanganan virus corona dilakukan dengan cara transfer rekening bank BUMN, juga melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero). BLT akan diberikan kepada 9 juta kepala keluarga.

Baca Juga:  BOPD Sekolah Jadi Polemik di SMAN dan SMKN Jabar, Kok Bisa?

“Untuk yang melalui kantor pos yang sedang berjalan diberikan kepada 1,8 juta kepala keluarga,” ujarnya, mengutip Setkab, Minggu (10/5/2020).

Jumlah itu, kata Juliari, lebih banyak dari transfer rekening bank BUMN yang sebanyak 785 ribu kepala keluarga.

“Kalau kami tambahkan per 9 Mei, diharapkan bisa disalurkan untuk 2,6 juta kepala keluarga. Sebagian besar melalui kantor pos,” terang dia.

Baca Juga:  Pemdes Sukamulya Mengenang Jasa Pahlawan Melalui Kepedulian Sosial

Adapun untuk nama-nama penerima manfaat melalui kantor pos akan diberikan lewat undangan yang jadwalnya sudah ditentukan.

“Mereka akan dicek identitasnya untuk mendapatkan uang tunai Rp600 ribu di kantor pos,” jelasnya.

Sementara, untuk 785 ribu kepala keluarga yang akan ditransfer melalui rekening bank himpunan bank-bank negara.

Baca Juga:  Bukannya Tetap di Rumah Saat PSBB, Dua Geng Motor Malah Bentrok

BLT sendiri merupakan bagian dari bansos nonreguler yang dikhususkan untuk keluarga terdampak penyebaran virus corona. BLT diberikan selama tiga bulan dengan target penerima manfaat 9 juta keluarga berdasarkan data dari daerah tingkat dua, yaitu pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, kami memberikan keleluasaan, kelonggaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk memberikan data keluarga-keluarga yang benar-benar terdampak di wilayahnya untuk kami berikan bansos tunai,” tandas Juliari. (Red)

Tinggalkan Balasan