Nasional

Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

×

Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

Sebarkan artikel ini
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)

“Kemen PPPA sudah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah. Pemerintah menyediakan wadah atau platform untuk ruang kebersamaan, gotong-royong, edukasi, dan berkegiatan. Kami mengharapkan kerja samanya, kita bahu-membahu, bergotong-royong, dan bekerja sama dalam mengedukasi perempuan untuk bisa berkata “tidak” ketika hak mereka terenggut,” ujar Veronika.

Baca Juga:  Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis 17 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Veronica juga menjabarkan kerangka hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Ini mencakup berbagai instrumen hukum yang saling melengkapi, mulai dari UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Ketua DPC PKB Beri Alasan Tak Hadir Harlah NU di Purwakarta

Wamen PPPA menekankan bahwa efektivitas implementasi regulasi-regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antar berbagai sektor, termasuk pemerintah, lembaga masyarakat, parlemen, media, dan tokoh agama.

Baca Juga:  HAN ke-40, Bey Machmudin: Momentum Tingkatkan Perlindungan Anak Generasi Penerus Bangsa

“Perlu dilakukan kolaborasi, sinergi, dan gerakan bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, perempuan parlemen, media, tokoh lintas agama, dan lain sebagainya,” tegas Veronica.(red)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4