
“Kemen PPPA sudah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah. Pemerintah menyediakan wadah atau platform untuk ruang kebersamaan, gotong-royong, edukasi, dan berkegiatan. Kami mengharapkan kerja samanya, kita bahu-membahu, bergotong-royong, dan bekerja sama dalam mengedukasi perempuan untuk bisa berkata “tidak” ketika hak mereka terenggut,” ujar Veronika.
Veronica juga menjabarkan kerangka hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Ini mencakup berbagai instrumen hukum yang saling melengkapi, mulai dari UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wamen PPPA menekankan bahwa efektivitas implementasi regulasi-regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antar berbagai sektor, termasuk pemerintah, lembaga masyarakat, parlemen, media, dan tokoh agama.
“Perlu dilakukan kolaborasi, sinergi, dan gerakan bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, perempuan parlemen, media, tokoh lintas agama, dan lain sebagainya,” tegas Veronica.(red)





