Nasional

Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

×

Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

Sebarkan artikel ini
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)

“Kemen PPPA sudah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah. Pemerintah menyediakan wadah atau platform untuk ruang kebersamaan, gotong-royong, edukasi, dan berkegiatan. Kami mengharapkan kerja samanya, kita bahu-membahu, bergotong-royong, dan bekerja sama dalam mengedukasi perempuan untuk bisa berkata “tidak” ketika hak mereka terenggut,” ujar Veronika.

Baca Juga:  Masih Ribut Aturan Toa Masjid? Menag Yaqut Sebut Kurang Piknik

Veronica juga menjabarkan kerangka hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Ini mencakup berbagai instrumen hukum yang saling melengkapi, mulai dari UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Menag Pastikan Jamaah Haji Tunda Tahun 2020 Bisa Berangkat Tanpa Tambahan Biaya

Wamen PPPA menekankan bahwa efektivitas implementasi regulasi-regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antar berbagai sektor, termasuk pemerintah, lembaga masyarakat, parlemen, media, dan tokoh agama.

Baca Juga:  Sebanyak 99.489 Calon Jemaah Haji Akan Berangkat Tahun Ini, Ini Penjelasan Menag

“Perlu dilakukan kolaborasi, sinergi, dan gerakan bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, perempuan parlemen, media, tokoh lintas agama, dan lain sebagainya,” tegas Veronica.(red)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4