Menag Pastikan Jamaah Haji Tunda Tahun 2020 Bisa Berangkat Tanpa Tambahan Biaya

Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” jelas Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI.