Nasional

Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

×

Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas dilarang untuk mudik. (foto: ilustrasi)
Surat Edaran Kemenpan-RB. (foto: istimewa)

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

ASN juga diwajibkan memperhatikan dan mematuhi segala kriteria persyaratan, protokol perjalanan, dan skrining yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Wah! Panik Gak? Pejabat di Pemkot Tasikmalaya Bakal Dites Urine!

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para Gubernur hingga Bupati ini, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Baca Juga:  H-5 Lebaran 2022, Arus Lalu Lintas Mudik di Tol Padalarang dan Cileunyi Lancar

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan ini resmi berlaku sejak Rabu (13/4). (red)

Baca Juga:  Rutin Operasi KKYD, Polsek Pusakanagara Sita 47 Liter Miras

 

Sumber: Kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan