Taman Wisata Alam Tampomas Sumedang Jadi “Rumah” 34 Kukang Jawa

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menyaksikan pelepasan 34 ekor kukang jawa, di Taman Wisata Alam Tampomas, Sumedang, Minggu (20/1/2019). Sementara 31 ekor kukang jawa lainnya akan kembali dilepaskan di wilayah Taman Buru Masigit, Kareumbi, Kabupaten Garut.

11 ekor kukang Jawa lainnya masih dalam tahap rehabilitasi, sementara 3 ekor mati. Sebelumnya, pihak Polres Majalengka bersama jajarannya mengamankan 79 ekor di wilayah Cibodas-Majalengka, dua ekor telah mati pada saat penggerebekan, Rabu (9/1/2019).

“34 kukang jawa telah kita lepaskan pada hari Minggu. Itu merupakan hasil perburuan liar yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, di Desa Cikurubuk Kecamatan Buah Dua-Sumedang, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:  Benarkah Pabrik Sampoerna Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19?

“Sebelum dikembalikan ke habitatnya, 65 kukang ini sudah menjalani rehabilitasi oleh International Animal Rescue (IAR) Indonesia. Dan ada 11 ekor lagi yang masih dalam tahap rehabilitasi,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, saat ini tidak hanya pemburu dan penjual saja yang terkena sanksi, melainkan pemelihara akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Mau ke Cikembulan? Maaf, Warga dari Zona Merah Silahkan Putar Balik

Terpisah, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, BBKSDA Jawa Barat, Memen Suparman, mengatakan, dipilihnya hutan TWA Tampomas Sumedang, karena cocok dengan habitat kukang jawa. Pelepasliaran kukang ini sebagai salah satu bentuk konservasi menjaga ekosistemnya yang hampir punah.

“Teman-teman dari IAR, sudah melakukan kajian bahwa tempat itu memang lokasi yang sangat cocok untuk habitat kukang. Sehingga kami harapkan adanya pelepasan kukang ini, bisa menambah populasi kukang yang ada di TWA Gunung Tampomas ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantul.. Meski Lagi Pandemi, Ekspor Ubi Jalar Justru Malah Naik

Memen menambahkan, ke-depannya pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kasus-kasus satwa langka. Karena, penjualan hewan yang dilindungi secara online ini seringkali marak.

“Kami sering menemukan kasus seperti ini, di beberapa tempat. Seperti di Cirebon, Cianjur, dan kali ini di Majalengka merupakan rekor cukup besar sampai bisa berhasil mengamankan 79 ekor kukang. Di antaranya 65 ekor sudah bisa dilepasliarkan saat ini dan 11 ekor lagi masih dalam tahap rehabilitasi oleh IAR,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat