JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak naik hingga akhir 2025. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif biasanya mempertimbangkan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Dengan realisasi parameter ekonomi makro, seharusnya ada kenaikan tarif listrik pada triwulan IV 2025. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk melindungi daya beli masyarakat,” ujar Tri di Jakarta, dalam keterangan yang ditrima, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, tarif listrik pelanggan nonsubsidi maupun subsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik bagi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM tetap dilanjutkan. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menilai keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 menjadi bukti konsistensi pemerintah menjaga daya beli masyarakat.