Nasional

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat

×

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat jalani persidangan kasus narkoba. (Foto: PMJNews.com).
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat jalani persidangan kasus narkoba. (Foto: PMJNews.com).

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Baca Juga:  Jaring Aspirasi Bidang Pendidikan, Kementerian PPN/Bappenas Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPN 2025 – 2045

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu, Segini Barang Buktinya

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Red)

Baca Juga:  MUI: Tuntaskan Penyelidikan Kekerasan Terhadap Ulama
Pages ( 2 of 2 ): 1 2