Nasional

Telak! Prabowo-Gibran Unggul 1,5 Juta Suara di Kaltim

×

Telak! Prabowo-Gibran Unggul 1,5 Juta Suara di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ini Nomor Urut Capres-Cawapres di Pemilu 2024. (Foto: Tribunnews).
Ini Nomor Urut Capres-Cawapres di Pemilu 2024. (Foto: Tribunnews).

“Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah,” jelasnya.

Menurut dia, hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

Baca Juga:  Park Hang Seo Punya Motivasi Lebih Untuk Kalahkan Indonesia

Fahmi menambahkan, untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.

Baca Juga:  Kandidat Cawapres Ganjar Mengerucut Jadi Tiga Nama, Ada Nama Ridwan Kamil

Fahmi mengatakan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Disiagakan di Seluruh TPS se-Kota Sukabumi

“Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017,” tutur Fahmi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3