Nasional

Tempo Diteror, KKJ Minta LPSK Lindungi Jurnalis

×

Tempo Diteror, KKJ Minta LPSK Lindungi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Gedung kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Makanya kita untuk menjaga kemerdekaan pers, minta negara juga bertanggung jawab ya dengan memberikan perlindungan. Sehingga kami datang ke LPSK mengajukan itu,” tutur Erick.

Menanggapi laporan ini, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang terlibat dalam kasus teror terhadap jurnalis Tempo. Pasalnya, menurut dia, upaya teror dapat menyasar independesi dan kebebasan pers.

Baca Juga:  Cak Imin Janji Perpanjang Dana Otonomi Khusus Aceh Jika Menang di Pilpres 2024: Sampai Kiamat!

“LPSK siap untuk memberikan perlindungan, saksi, korban bagi beliau-beliau yang mendapat ancaman teror itu. Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Achmadi.

Baca Juga:  KKJ Nilai Menteri Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers, Ini Penjelasannya

Ia menambahkan, LPSK akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan asesmen secara mendalam. Proses asesmen akan melibatkan berbagai pihak terkait dan ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga:  Menuju Kota Ramah Anak 2020, Bupati Purwakarta Siap Terbitkan KIA

“Iya, InsyaAllah (asesmen tidak lama). Tergantung kesiapan para saksi-saksi. Kan juga penting ya, tergantung kesiapan dari saksi, tergantung informasi, segala macam dari pihak-pihak yang kita akan asesmen itu,” jelas Achmadi.(red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2