“Makanya kita untuk menjaga kemerdekaan pers, minta negara juga bertanggung jawab ya dengan memberikan perlindungan. Sehingga kami datang ke LPSK mengajukan itu,” tutur Erick.
Menanggapi laporan ini, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang terlibat dalam kasus teror terhadap jurnalis Tempo. Pasalnya, menurut dia, upaya teror dapat menyasar independesi dan kebebasan pers.
“LPSK siap untuk memberikan perlindungan, saksi, korban bagi beliau-beliau yang mendapat ancaman teror itu. Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Achmadi.
Ia menambahkan, LPSK akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan asesmen secara mendalam. Proses asesmen akan melibatkan berbagai pihak terkait dan ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Iya, InsyaAllah (asesmen tidak lama). Tergantung kesiapan para saksi-saksi. Kan juga penting ya, tergantung kesiapan dari saksi, tergantung informasi, segala macam dari pihak-pihak yang kita akan asesmen itu,” jelas Achmadi.(red)