Wilmar Group tercatat memproduksi beras kemasan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. PT Food Station menjual merek seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen. PT Belitang Panen Raya memproduksi merek Raja Platinum dan Raja Ultima, sedangkan PT Sentosa Utama Lestari memasarkan beras Ayana.
Selain itu, enam produsen lain juga ditemukan melanggar aturan, yakni: PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), PT BTLA (Elephas Maximus, Slyp Hummer), PT SJI (Dua Koki, Subur Jaya), CV BJS (Raja Udang, Kakak Adik) dan PT JUS (Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi).
Amran menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan pangan.
“Ini pesan Bapak Presiden: berantas korupsi, berantas mafia, dan hentikan segala bentuk praktik kecurangan, apalagi di sektor pangan,” ujarnya.
Kementan bersama Satgas Pangan Polri akan terus memperluas pengawasan distribusi beras, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.