Nasional

Tertibkan Pekerja Asing, Pemkab Bentuk Tim Pengawasan TKA

×

Tertibkan Pekerja Asing, Pemkab Bentuk Tim Pengawasan TKA

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. BEKASI – Pemkab Bekasi akan membentuk tim untuk mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam tim itu, selain Pemkab, bergabung kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi.

“Saya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, untuk segera membentuk tim. Kita akan menggalakan pengawasan yang melibatkan berbagai stakeholder,” kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dikutip laman Radar Bekasi, Selasa (8/5/2018).

Baca Juga:  Ketahui, Tiga Skill Ini Harus Dimiliki Oleh Kurir Paket Saat COD

Sebelumnya, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Mudiana, sempat mengatakan, Disnaker tidak melakukan pengawasan TKA secara langsung dengan meninjau ke lapangan. Tapi, hanya melakukan pengawasan TKA dari sisi administratif.

Menyikapi pernyataan tersebut, Neneng mengatakan, untuk mengetahui kondisi real TKA harus turun dan melakukan pemantauan.

“Kalau tidak ke lapangan bagaimana mau mengetahui, para TKA yang bekerja di suatu perusahaan bekerja sebagai apa?,” ujarnya.

Baca Juga:  Dunia Digital Makin Meraja Rela, Menporait Pemuda Harus Melek Literasi Keuangan Digital

Sekda Kabupaten Bekasi, Uju, menuturkan, untuk menertibkan TKA, dia akan segera berkoordinasi dengan Disnaker dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi terkait dengan TKA.

Diberitakan sebelumnya,Vice President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni membuktikan masih adanya TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar di Kabupaten Bekasi. Hal itu terbukti dalam kunjungannya ke salah satu perusahaan di wilayah Desa Waringinjaya, Kedungwaringin.

Baca Juga:  Masyarakat Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Ini Sebabnya

Sementara itu, sepanjang 2017 ini, di Kabupaten Bekasi ada terdata sebanyak 2.227 orang TKA. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diperoleh Pemkab Bekasi sebesar Rp. 37 miliar. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan