NasionalRagam

THR 2025 ASN dan Pegawai Swasta Cair Maret? Cek Jadwal & Besarannya!

×

THR 2025 ASN dan Pegawai Swasta Cair Maret? Cek Jadwal & Besarannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR sesuai aturan:

Baca Juga:  Angin Segar Jelang Lebaran! 13 Ribu ASN Karawang Akan Terima THR Pekan Depan

1. Denda

  • Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR, dihitung sejak batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Lebaran).

2. Sanksi Administratif (PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 79)

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga:  Wapres Bicara Soal Panglimna TNI Baru, Ma'ruf Amin: Sabar Saja, Tidak akan Lama Lagi

Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan daerah. (Red)

Baca Juga:  Paguyuban Pasundan Cari Bibit Atlet Futsal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3