Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR
Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR sesuai aturan:
1. Denda
- Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR, dihitung sejak batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Lebaran).
2. Sanksi Administratif (PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 79)
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan daerah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News