Nasional

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 tahun Penjara

×

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

“Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra,” kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Cegah Gelombang Covid-19 Ketiga, Kemenkes Kebut Vaksinasi di Empat Wilayah Aglomerasi Ini

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga:  Jabar Butuh 76 Juta Dosis Vaksin, Ridwan Kamil: Apakah Ini Bisa Terpenuhi?

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat berita bohong dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

Baca Juga:  Semarakan Dirgahayu RI Ke-75, Ini Yang Dilakukan TNI Di Purwakarta

“Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan